Pelayanan Laporan LHKPN

No. SK: 700/0007.a/2022

  1. 1.Formulir aktivasi LHKPN
  2. Fotocopy KTP
  3. Eselon II, Direktur/Direksi BUUMD,Auditor dan PPUPD

  1. 1.pengelola LHKPN membuat surat aktivasi LHPN baru. 2.wajib lapor baru mengisi form akivasi LHKNPN. 3.pengelola LHKPN mengaktifkan dan memvalidasi akun WL melalui website e-lhkpn. 4.pengelola LHKPN mengupdate setiap perubahan sampai dengan 31 Desember di aplikasi e-lhkpn. 5.pengelola LHKPN membuat konsep surat Inspektur hal pengisian LHKPN. 6.pengelolan LHKPN mendsitribusikan surat Inspektur kepada wajib laor LHKPN. 7.Inspektorat melakukan sosialisasi, pendampingan dan asistensi selama perioode pelaporan. 8.pengelola LHKPN memantau , melaporkan progres pelaporan LHKPN secara berkala. 9.apabila hasil validasi oleh KPK dinyatakan pelaporan tidk lengkap,maka wajib lapor wajib melengkapi kekurangan pelaporan notifikasi dari KPK dan pengelola LHKPN memantau progres perbaikan tersebut. 10.pengelola LHKPN membuat rekapitulasi pelaporan LHKPN . 9. 4. .

1.Validasi data wajib lapor  1 Oktober s/d 31 Desember tahun berjalan 

2.Pelaporan 1 Januari s/d 31 Maret tahun berikutnya 

3.Proses perbaikan 30 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan melalui email/sms terkait perbaikan data pelaporan 

Rp.0,-(Tidak ada biaya)

Print out form aktivasi LHKPN,tanda terima pelaporan LHKPN

Telepon atau fax (0286)321039

email inspektoratkabwonosobo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email inspektoratkabwonosobo@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laporan LHKPN"